“Jika pengadilan justru menjadi alat legalisasi kejahatan, ini sangat berbahaya. Kami tidak anti terhadap hukum, tapi kami menolak hukum digunakan untuk menindas,” tandas Khoiry.
Perkara ini mulai mendapat perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis agraria. Mereka menilai kasus tersebut sebagai cerminan dari krisis dalam sistem eksekusi pengadilan, yang kian rentan disusupi kepentingan tertentu.
Miftahudin menegaskan pihaknya tidak akan mundur. “Ini bukan soal satu bidang tanah. Ini soal prinsip. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban. Hari ini klien kami, besok bisa warga lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: YBH SSB Desak Kapolda Sumsel Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Banyuasin
Pengadilan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat. Namun pertanyaan besar kini menggantung: akankah lembaga peradilan bertindak tegas melindungi hak warga? Atau justru kembali tunduk pada prosedur yang menyesatkan dan membuka ruang penyimpangan?
“Kalau negara diam, kami akan bersuara. Kalau hukum jadi alat kuasa, kami akan lawan,” pungkas Miftahudin.
Artikel Terkait
YBH SSB Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Sumsel
M. Miftahudin, S.H Terpilih sebagai Ketua Umum YBH SSB DPC Kota Palembang, Siap Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Dukung Program Ratu Dewa, YBH SSB Kota Palembang Siap Perkuat Akses Bantuan Hukum Hingga ke Akar Rumput
Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang
YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim
YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan tapi Penting, Ini Penjelasan Advokat