KetikPos.com — Atmosfer kota Palembang kembali memanas setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dijebloskan ke tahanan bersama tiga orang tersangka lainnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan pelanggaran besar yang merugikan keuangan negara dan mengancam keberlangsungan cagar budaya bersejarah.
Baca Juga: Skandal Pasar Cinde: Jejak Korupsi di Atas Reruntuhan Cagar Budaya
Langkah Tegas Kejati Sumsel
Setelah berbulan-bulan penyidikan intensif, Kejati Sumsel akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 74 saksi dan berbagai dokumen elektronik yang menguatkan dugaan korupsi terhadap Harnojoyo.
"Hari ini, kami tetapkan beliau sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kebijakan yang diambil terbukti merugikan keuangan daerah," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Baca Juga: Pasar Cinde Palembang: Surga Barang Bekas dan Kisah Unik Pedagangnya
Dugaan Korupsi yang Menggelitik
Harnojoyo diduga mengeluarkan kebijakan potongan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk PT MB, sebuah perusahaan yang bukan lembaga kemanusiaan maupun mitra pemerintah yang sah.
Kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke rekening pribadi Harnojoyo, melalui dokumen elektronik yang disita.
Baca Juga: Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI
Lebih jauh lagi, Harnojoyo disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde — yang sebelumnya adalah cagar budaya dan salah satu ikon bersejarah Palembang. Keputusan ini, menurut penyidik, dilakukan tanpa prosedur yang tepat, dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Berbagai Jejak Kasus dan Status Terkini