Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dakwaan serupa. Kini, Harnojoyo menyusul, memperlihatkan betapa kompleks dan besar kasus ini.
Bahkan, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pun saat ini berstatus tersangka, meskipun dalam kasus yang berbeda, yakni korupsi di bidang Pengelolaan Dana Sosial Palang Merah Indonesia (PMI).
Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Harnojoyo langsung dikenai penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Juli sampai 26 Juli 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih dalam lagi.
Kejaksaan berkomitmen akan melanjutkan penyidikan dengan fokus penelusuran aliran dana dan aset yang bisa dikembalikan ke negara.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tujuan utama kami adalah mengembalikan kerugian negara dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," tegas Vanny.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Pribadi
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat Palembang dan Sumsel. Banyak yang menganggap ini sebagai momentum kebenaran dan pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengingatkan pejabat publik akan pentingnya integritas dan transparansi.
Sementara itu, Harnojoyo, yang pernah menjabat selama dua periode, kini harus menghadapi realitas pahit sebagai tersangka, dan menguatkan komitmen penegakan hukum harus tuntas.