Kopling Apresiasi Putusan Pengadilan, PT BKI Wajib Bayar Ganti Rugi Rp282 Miliar

photo author
DNU
- Rabu, 16 Juli 2025 | 12:44 WIB
Koordinator Kopling, Arlan (Dok Ist/KetikPos.com)
Koordinator Kopling, Arlan (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Koalisi Peduli Lingkungan (Kopling) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp282,88 miliar ke kas negara.

Putusan tersebut menjadi respons hukum atas kebakaran lahan gambut seluas lebih dari 3.300 hektare yang terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2023.

Koordinator Kopling, Arlan, menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan keadilan ekologis dan bukti bahwa hukum lingkungan mulai diberlakukan secara tegas terhadap pelaku usaha.

Baca Juga: KLHK Menang Gugatan, PT BKI Dihukum Bayar Ganti Rugi Ekologis Rp282 Miliar

“Putusan ini adalah kemenangan moral dan hukum bagi rakyat serta lingkungan. Ini memberi sinyal kuat bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan tidak bisa lagi dibiarkan tanpa konsekuensi,” ujar Arlan, Rabu (16/7/2025).

Ia menekankan bahwa kebakaran lahan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan komitmen Indonesia dalam agenda perubahan iklim global.

Kopling juga mengapresiasi majelis hakim yang menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Dari Asap Cerobong ke Layar Pengaduan: 15 Dosa Lingkungan 8 PLTU Sumatera Ditegakkan ke KLHK

Menurut Arlan, hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai berpihak pada perlindungan lingkungan, bukan semata pada kepentingan bisnis.

Arlan turut menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, yang menilai pemulihan lingkungan tidak boleh terbatas pada lahan gambut saja, tetapi harus mencakup seluruh area yang terbakar.

“Kami sepakat dengan pendapat itu. Pemulihan harus menyeluruh. Jangan ada wilayah terdampak yang dibiarkan rusak permanen hanya karena tidak tergolong sebagai gambut,” tegas Arlan.

Baca Juga: KLHK Cabut Izin Korporasi Akibat Karhutla, Ancam Pidana dan Perampasan Keuntungan

Gugatan terhadap PT BKI diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt. Pemerintah awalnya menuntut ganti rugi lebih dari Rp1,3 triliun. Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi hanya mengabulkan sebagian, menetapkan ganti rugi senilai Rp282,88 miliar.

Kopling mendesak KLHK agar tidak berhenti di titik ini. Arlan menegaskan pentingnya langkah hukum lanjutan untuk memastikan seluruh kerugian ekologis dipulihkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X