Kopling Apresiasi Putusan Pengadilan, PT BKI Wajib Bayar Ganti Rugi Rp282 Miliar

photo author
DNU
- Rabu, 16 Juli 2025 | 12:44 WIB
Koordinator Kopling, Arlan (Dok Ist/KetikPos.com)
Koordinator Kopling, Arlan (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Warga RT 25 dan 26 Selat Punai Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Debu Batubara Ke KLHK RI

“Kami mendorong KLHK untuk terus mengajukan upaya hukum hingga seluruh tuntutan dikabulkan. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan kerusakan lingkungan,” kata Arlan.

Ia juga menyerukan agar kasus serupa ditangani lebih cepat dan transparan, serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kerusakan lingkungan.

“Ini momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab ekologis semua pihak. Lingkungan bukan milik perusahaan, tetapi warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X