“Kami mendorong KLHK untuk terus mengajukan upaya hukum hingga seluruh tuntutan dikabulkan. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan kerusakan lingkungan,” kata Arlan.
Ia juga menyerukan agar kasus serupa ditangani lebih cepat dan transparan, serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kerusakan lingkungan.
“Ini momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab ekologis semua pihak. Lingkungan bukan milik perusahaan, tetapi warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya
Artikel Terkait
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, KLHK – Yayasan ARSARI Djojohadikusumo Kolaborasi
Sumsel Masuk 5 Besar Kawasan Terluas Mangrove, KLHK Ungkap Butuh Peran Serta Seluruh Pihak Untuk Melestarikan
Tim Kuasa Hukum Warga RT 25 dan 26 Selat Punai Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Debu Batubara Ke KLHK RI
KLHK Cabut Izin Korporasi Akibat Karhutla, Ancam Pidana dan Perampasan Keuntungan
DPW Kawali Sumsel Desak KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT Pertamina pendopo dan Periksa HSSE Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Dari Asap Cerobong ke Layar Pengaduan: 15 Dosa Lingkungan 8 PLTU Sumatera Ditegakkan ke KLHK
KLHK Menang Gugatan, PT BKI Dihukum Bayar Ganti Rugi Ekologis Rp282 Miliar