KetikPos.com – Kantor hukum SHS Law Frim menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat mengamankan 20 kepala desa, Camat, serta staf, berikut barang bukti senilai Rp60 juta.
Meski mengapresiasi penindakan tersebut, tim kuasa hukum SHS Law Firm yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, Sigit Muhaimin, SH., MH, Septiani, S.H., Akbar Sanjaya, S.H., M. Khoiry Lizani, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, SH juga menyampaikan keberatan atas penetapan klien mereka, Darul Efendi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka dalam kasus ini cenderung menunjukkan praktik tebang pilih,” ujar Septiani, dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (1/8/2025) malam..
Baca Juga: Gugat Kejari Lahat, Darul Effendi Tempuh Praperadilan Demi Keadilan Prosedural
Untuk itu, tegas Septi, SHS Law Frim mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk menuntaskan secara objektif dan tanpa tebang pilih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami berinisial DE, dinilai sarat dengan ketidakadilan. Kami menilai ada indikasi klien kami dijadikan tumbal, sementara pihak lain yang diduga turut terlibat justru belum tersentuh hukum,” katanya.
DE ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Baca Juga: GEMMAR Kembali Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Peta Desa di Lahat
SHS Law Firm pun telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Lahat pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Dalam proses persidangan, terungkap sejumlah fakta baru yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pejabat lain.
“Salah satu pejabat yang disebut dalam persidangan adalah FH, selaku Pejabat DPMDes Lahat tahun 2023, dan seorang staf bernama WG alias TKS. Dalam sidang, disebutkan bahwa FH mengaku pernah menerima uang Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Akbar Sanjaya, SH
Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Kabupaten Lahat
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lahat baru menetapkan dua tersangka: DE dan A, pihak ketiga dalam proyek tersebut. Sementara nama-nama lain yang disebut dalam persidangan yang diduga turut terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Lahat untuk meng atensi, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum yang objektif, transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini. Padahal, ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain yang belum ditindaklanjuti,” imbuh M. Khoiry Lizani, SH, dari SHS Law Firm.
Artikel Terkait
Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Kuasa Hukum Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Peta Desa: Dalangnya Masih Bebas!
GEMMAR KEADILAN Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Manipulasi Peta Desa di Lahat
Kuasa Hukum Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Kabupaten Lahat
GEMMAR Kembali Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Peta Desa di Lahat