SHS Law Frim Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Tanpa Tebang Pilih

photo author
MNU
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:33 WIB
Foto bersama kuasa hukum Darul Effendi  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama kuasa hukum Darul Effendi (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Peta Desa: Dalangnya Masih Bebas!

Sebagai bentuk keberatan, lanjut Khoiry, pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Kejati Sumsel, hingga Kejari Lahat.

"Total ada lebih dari 9 surat resmi yang dikirim sejak Mei hingga Juni 2025.,"ujarnya

Kesembilan surat tersebut, yakni Pertama Surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor: 160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Permohonan Penyampaian Fakta Tambahan terkait Perkara Korupsi Penyimpangan dalam pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023. Kedua, Surat ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,"bebernya

Ketiga, Surat ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kempat Surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatea Selatan di Palembang Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kelima Surat ke Aspidsus Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Keenam, Surat ke Aswas Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. ketujuh, surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kedelapan, Surat ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Dan Kesembilan Surat ke Penyidik unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,"paparnya

Khoiry menambahkan, selain sembilan surat tersebut, pihaknya juga mengirimkan surat tambahan pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan RDP, DPRD Sumsel Diminta Tindaklanjuti Permasalahan Dr Wijang Widhiarso

“Surat tambahan bernomor 09.111/C/SHS-LAW-FIRM/VI/2025 kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari Lahat. Isinya berupa permohonan agar fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan praperadilan ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegasnya.

Septi kembali menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik, serta berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kasus tersebut bahkan telah memicu aksi demonstrasi masyarakat di depan kantor Kejati Sumsel.

Baca Juga: Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang

“Banyak bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam suap atau penyimpangan lainnya. Kami menduga kuat ia dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegas Septiani.

Oleh karena itu, SHS Law Firm mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Lahat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan. Kami percaya Kejati Sumsel mampu bertindak secara independen dan akuntabel,” tutup Akbar Sanjaya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: MNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X