Dr Wijang Dapat Pemanggilan Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidikan

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 00:46 WIB
Mantan dosen UMDP, Dr Wijang Widhiarso (Dok Ist/KetikPos.com)
Mantan dosen UMDP, Dr Wijang Widhiarso (Dok Ist/KetikPos.com)

“Hal ini tentu akan kami proses secara hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan agar penegakan hukum berjalan adil,” katanya.

Sengketa antara Wijang dan UMDP berawal dari pengajuan pensiun dini yang diajukannya beberapa waktu lalu. Permohonan tersebut diajukannya karena harus mendampingi istrinya menjalani pemulihan kesehatan. Namun, langkah itu justru berujung pada ancaman pidana dari pihak kampus.

Saat ini, Wijang juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait persoalan ketenagakerjaan, yang dijadwalkan segera memasuki tahapan persidangan. (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X