“Hal ini tentu akan kami proses secara hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan agar penegakan hukum berjalan adil,” katanya.
Sengketa antara Wijang dan UMDP berawal dari pengajuan pensiun dini yang diajukannya beberapa waktu lalu. Permohonan tersebut diajukannya karena harus mendampingi istrinya menjalani pemulihan kesehatan. Namun, langkah itu justru berujung pada ancaman pidana dari pihak kampus.
Saat ini, Wijang juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait persoalan ketenagakerjaan, yang dijadwalkan segera memasuki tahapan persidangan. (**)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan RDP, DPRD Sumsel Diminta Tindaklanjuti Permasalahan Dr Wijang Widhiarso
LLDIKTI Wilayah II Akan Fasilitasi Mediasi Dr. Wijang dengan UMDP
Dr. Wijang Widhiarso Buka Suara Soal Pencabutan Status Dosen Tetap di Universitas MDP
Sengketa Dr. Wijang–MDP Berlanjut, Mediasi Ketiga Disnaker Menanti