KetikPos.com — Yayasan Pemerhati Lingkungan Indonesia (YAPLI) meminta pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti amar putusan pengadilan dalam perkara dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Hal itu disampaikan Ketua Investigasi YAPLI, Edy Setiawan dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
“Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperintahkan untuk dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diproses dalam perkara lain.
Namun, sejauh ini perintah itu diduga kuat masih belum terlihat dijalankan,” ungkap Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, putusan hakim bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai lambannya tindak lanjut berpotensi menimbulkan kesan mandek dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, YAPLI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pegawai serta pejabat BPN di Kota Palembang dalam kasus tersebut.
Dugaan itu, menurut Edy, perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018,Tiga Terdakwa dituntut 5 dan 4 tahun Penjara
“Jika terbukti ada pihak yang menerima sesuatu terkait jabatan, itu jelas masuk ranah gratifikasi. Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada dua terdakwa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah nama yang pernah disebut-sebut dalam kasus PTSL 2019 kini diketahui masih menduduki jabatan strategis di lingkungan BPN, mulai dari kepala bidang hingga kepala kantor.
Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap integritas birokrasi pertanahan.
Artikel Terkait
HIMPKA Sumsel Demo Ke Kejari Palembang, Fandie Hasibuan: Akan Tindak Lanjuti Kasus PTSL Jilid Ke 2
Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018,Tiga Terdakwa dituntut 5 dan 4 tahun Penjara
Kembali Aksi, DPD HIMPKA Sumsel Desak Kejari Kota Palembang Segara Tindaklanjuti Laporan Terkait PTSL 2019
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir