Ngaku dari Kejagung, Oknum PNS Way Kanan Diamankan Kejari OKI

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Seorang pria berinisial BA diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Usut punya usut, pria tersebut ternyata PNS aktif dari Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Dok Ist/KetikPos.com)
Seorang pria berinisial BA diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Usut punya usut, pria tersebut ternyata PNS aktif dari Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Seorang pria berinisial BA diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Usut punya usut, pria tersebut ternyata PNS aktif dari Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan BA diamankan tim intelijen Kejari OKI di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

 "BA datang ke Kejari OKI memakai seragam lengkap Kejaksaan dengan pin Jaksa dan pin Persaja, lalu mengaku sebagai Jaksa Madya yang bertugas di JAM Intel Kejaksaan Agung," kata Vanny kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: YAPLI Meminta Kejaksaan Tindaklanjuti Putusan Kasus PTSL 2019 Palembang

Sebelum diamankan, BA diketahui sempat mendatangi Kejati Sumsel pada pagi hari bersama dua orang temannya. Mereka mencari salah satu pejabat di Bidang Pidsus, namun tak bertemu. Tak lama kemudian, BA menuju Kejari OKI.

Setibanya di Kejari OKI, BA datang sebagai tamu resmi dan sempat meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, hingga Kasubsi Penyidikan Pidsus. Kepada pegawai Kejari, BA berdalih sedang menangani perkara di bidang pidana khusus.

"BA juga sempat meminta dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun permintaan itu tidak ditindaklanjuti,” jelas Vanny.

Baca Juga: Nenek Ernaini Divonis Bebas Murni dalam Kasus Pemalsuan Surat, PN Pangkalan Balai Tegaskan Keadilan

Setelah meninggalkan Kejari, BA diketahui menghubungi pihak Pemkab OKI dan kembali mengaku sebagai utusan Kejagung RI yang ingin bertemu Bupati. Namun, pertemuan itu tidak pernah terjadi.

Mendapat laporan tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan tim intelijen untuk melakukan pengamanan. BA akhirnya diamankan di rumah makan Saudagar tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui BA bukan jaksa, tapi PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, pangkat golongan III/d,” ungkap Vanny.

Baca Juga: Tak Terbukti, Nenek Ernaini Divonis Bebas

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian gamjak Kejaksaan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Vanny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X