KetikPos.com — Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang perdana digelar pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yakni Dedy Irawan, S.H., Muhammad Miftahudin, S.H dan Angga Saputra, S.H., M.H., Mukti Tohir, S.H.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel Mulai Disidangkan
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.
Permohonan tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum YBH-SSB menilai tindakan aparat tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada keterangan resmi yang diterima Senin (17/11/2025) malam, YBH-SSB menyebut penangkapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Pasal 16–18 KUHAP, yang mewajibkan aparat memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak yang ditangkap maupun keluarga.
Selain itu, penyidik disebut tidak mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
Kuasa hukum juga menyoroti putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 serta No. 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP disampaikan kepada tersangka dan keluarga maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai.
Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penangkapan dan penahanan.
YBH-SSB menilai kelalaian tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membuat seluruh tindakan paksa menjadi tidak sah
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Artikel Terkait
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah
Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku
Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel Mulai Disidangkan