Sesuai UU no 8 1981, pasal 21, syarat-syarat penahanan: yang pertama subjektif.. Karena khawatir tentang yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, menghalangi proses penyelesaian tindak pidana.
Bisa saja tersangka RAT yang punya kekuasaan dan fasilitas, bisa saja melarikan diri. Makanya perlu ditahan.
Alasan objektif: perbuatan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dari lima tahun atau pasal-pasal tertentu walaupun ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dapat ditahan.
Yang kelas, pross hukum yang dilakukan KPK idak boleh cacat hukum.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Begini Lengkap Hasil Pemeriksaan Itjen Kemenkeu
Prinsipnya, dalam peristiwa ini akan tetap dilakukan penyidikan setuntas-tuntasnya.
Terkait TPPU, akan dilakaukan. Akan dilekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi. Ini menjadi penting, sesungguhnya dengan TPPU dapat meningkatkan asset recovery dan meningkatkan pendapatan keuangan negara.
"Karena orang biasanya tidak takut dengan lamanya dihukum. Tapi lebih takut dimiskinkan," tambahnya.
Untuk perkara lain, menurut Filri, seluruh aliran tansaksi keuangan ditelaah dan diuji dengan audit forensik, akuntan forensik dan bekerja sama dengan para pihak terkiait transaksi keuangan.
KPK adalah penegak hukum, dan pekerjaannya diuji di Pengadilan. KPK terus bekerja dalam rangka memberantas korupsi.
Terkait, Hasbi Hasan. Sekretaris Mahkamah Agung, dijelaskan Filri akan dilakukan pendalaman, yang pasti setiap orang itu tidak dapat dijadikan tersangka bila tidakada bukti, KPK terus bekerja dengan perangkat yang ada, penyelidikan, penyidikan dan fakta persidangan.
Baca Juga: Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo justru Dipecat Berdasarkan Hasil Audit
"itu dalam rangka apakah itu menunjukkan seseorang melakukan perbuatan. Berdasarkan bukti itu, bisa saja seseorang bisa jadi tersangka.
"Tunggu saja, KPK sangat terbuka dan transparan. Tidak ada pekerjaan KPK yang tidak disampaikan kepada publik," tutupnya.