Auditor BPK Riau Tersangka Suap WTP Meranti, Ini Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

photo author
DNU
- Minggu, 9 April 2023 | 09:45 WIB
Tahun 2022 Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, 10 kali berturut-turut. Namun April 2023 Bupati Meranti tersandung OTT menyuap Auditor BPK Riau Rp 1,1 M adar dapat predikat WTP. (tangkapan layar instagram @pemkabmeranti)
Tahun 2022 Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, 10 kali berturut-turut. Namun April 2023 Bupati Meranti tersandung OTT menyuap Auditor BPK Riau Rp 1,1 M adar dapat predikat WTP. (tangkapan layar instagram @pemkabmeranti)


Ketikpos.com -- Auditor BPK Riau yang juga Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terseret sebagai tersangka dalam OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.

Dalam Ooperasi tangkap tangan (OTT), Fahmi yang menjadi pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau menerima suap Rp 1,1 miliar dari Muhamamad Adil.

Uang itu menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dimaksudkan untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022. Agar mendapat predikat baik sehingga nantinya dapat memperoleh predikat wajar tanpa pengecalian (WTP).

Baca Juga: Fitria Nengsih, Orang Dekat Bupati Meranti Punya Peran Multifungsi

"MA bersama FN (kepala BPKAD Meranti memberikan sejumlah uang sekitar Rp 1,1, M kepada MFA selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK," papar Alex dalam jumpa pers Jumat (7/4/2023).

Pemantauan di akun instagram @Official.KPK. dalam konfrensi pers itu, Alexander dimintai tanggapananya oleh wartawan terkait banyaknya tertangkap tangan auditor BPK dalam berbagai kasus pemberian Predikat WTP.

Seperti di Bogor, Jawa Barat, dan Makasar, dan kali ini di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Tiga Klaster Korupsi Bupati Meranti, 28 orang Diamankan, dan Rp 26,1 M Jadi Bukti

Menurut Alexander, kenapa suap auditor BPK sering terjadi? Seperti Bogor, Jabar, dan Makasar.

"Setiap kewenangan itu pasti ada risikonyao. Ada risiko. Bagaimana dengan risiko sebagai auditor. Ini pengalaman saya," paparnya.

Pertama dalam melakukan audit itu ada temuan. Apalagi kalau temuan itu menyangkut penyimpangan yang bernilai uang. Nah, di situ ada kepentingan pihak yang diaudit. Tentu pihak yang diaudit berkepentingan jangan sampai diungkap dalam laporan.

Baca Juga: Korupsi Umroh Bupati Meranti, Kepala BPKAD Berbisnis Umroh, Jelas Ada Konflik Kepentingan

Kalau diungkap dalam laporan, pertama, berakibat dalam pemberian opini. Kedua, bisa jadi kalau menyangkut materil bisa terkait perbuatan pidana atau tuntutan ganti rugi atau pidana korupsi.

"Ketika dua kepentingan itu kemudian dilihat sesuatu yang saling menguntungkan dalam proses negosiasi. Buat auditor, ia bisa menghilangkan temuan dan dia mendapat sesuatu. Dia untung. Di satu sisi, ketika temuan tidak diungkap dalam laporan dan laporan keuangan dapat opini WTP, tentu ada keuntungan. itu, pihak terperiksa untung juga. Jadi dua-duanya untung," tambahnya.

Menurut Alex, itu bisa terjadi dalam pelaksanaan audit. Nah ini ada potensi itu ke sana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: instagram @official.kpk, Instagram Pemkab Meranti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X