Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

photo author
DNU
- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:44 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menjelaskan tanggaoannya atas vonis seumur hidup yang diterima kliennya.  (Tangkapan layar medsos)
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menjelaskan tanggaoannya atas vonis seumur hidup yang diterima kliennya. (Tangkapan layar medsos)

Ketikpos.com -- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar)  Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya lolos dari hukuman mati.

Dalam sidang Selasa (9/5/2023) Teddy Minahasa divonis dengan hukuman pidana seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut jenderal polisi bintang dua ini dengan hukuman mati.

Hal memberatkan Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.


Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa, 9 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari Maklumatnews. com.

Hakim Jon menilai, Irjen Teddy  terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Seperti diketahui, Jaksa sebelumnya menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati.

 Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram’.

Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba.

Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X