Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

photo author
DNU
- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:44 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menjelaskan tanggaoannya atas vonis seumur hidup yang diterima kliennya.  (Tangkapan layar medsos)
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menjelaskan tanggaoannya atas vonis seumur hidup yang diterima kliennya. (Tangkapan layar medsos)

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati.

Selanjutnya Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma’arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Karenanya, eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X