KPPSS Kembali Demo Suarakan Tuntutannya di PN Palembang

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 01:11 WIB
Massa aksi menyerahkan tuntutannya ke Pihak PN Palembang. (Dok Ist)
Massa aksi menyerahkan tuntutannya ke Pihak PN Palembang. (Dok Ist)

KetikPos.com - Sejumlah massa tergabung dalam Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KPPSS) kembali menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait penetapan tersangka mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet, pada Selasa (22/08/23).

Koorditor aksi Ibrahim dalam orasinya menyampaikan mendesak dan meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan atensi yang lebih terhadap Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG, terutama hakim yang menangani Perkara ini.

“Kami meminta dan mendesak Kepala Pengadilan Negeri Palembang segera mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar dia.

Baca Juga: Puluhan Massa KPPSS Geruduk PN Palembang

Selain itu, sambungnya, pihaknya meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG untuk Objektif dalam memutus Kasus ini dengan Seadil- adilnya.

“Mendesak dikabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Pak Slamet,”tegas dia.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi

Sementara itu, Harun Yulianto, SH. MH mewakili dari Humas PN Palembang yang menerima para massa aksi menyampaikan bahwa  terkait persoalan ini  menyangkut perkara yang sedang berjalan maka lihat saja keputusan nya nanti.

Kemudian, terkait pemahaman beberapa aspirasi yang disampaikan dapat di maklumi karena masih dalam proses pembelajaran mahasiswa.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan

“Misalnya ada aspirasi yang minta Copot Kejari itu bukan kewenangan Kami. Pengadilan Negeri Palembang tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun termasuk dari internal sendiri,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai perspektif hukum dirinya menjelaskan bahwa kita lihat proses yang sedang berjalan kita tidak akan membahas masalah materi.

Baca Juga: Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel

“Karena hal ini masih dalam proses persidangan. Untuk tahapan persidangan sendiri prapid ini 7 hari sudah putus.Begitu permohonan telah dibacakan Walaupun secara Hukum artinya melebihi beberapa hari atau 7 hari lebih baru kita bisa diambil keputusan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X