Dia menuturkan, untuk saat ini proses persidangan sudah memasuki tahapan kesimpulan. Artinya proses tersebut tinggal menunggu putusan.
Baca Juga: DPW MSK Indonesia Sumsel Desak Pecat Plt Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel
“Terkait sering molornya agenda sidang kita tergantung dari para pihak. Karena katakanlah salah satu gugatan pra peradilan yang melibatkan pemohon dan termohon apabila semuanya belum lengkap maka sidang belum bisa digelar. Begitu pun juga Terkait sidang sidang yang lain, baik itu Perdata, mengenai Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III,”jelas dia.
“Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang sudah standby jam 9 pagi,”tandasnya (***)
Artikel Terkait
Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel
Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan
Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
Puluhan Massa KPPSS Geruduk PN Palembang