hukum-kriminal

Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Gratifikasi Penerbitan K3

DNU
Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:54 WIB
Kejari Palembang, Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Sabtu (11/01/25). (Dok Ist/KetikPos.com)

"Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini