Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Gratifikasi Penerbitan K3

photo author
DNU
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:54 WIB
Kejari Palembang, Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Sabtu (11/01/25). (Dok Ist/KetikPos.com)
Kejari Palembang, Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Sabtu (11/01/25). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) DM dan staf pribadinya berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat (10/01/25) kemarin.

Keduanya terjaring OTT dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok

Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat K3," ungkap Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Sabtu (11/01/25).

Baca Juga: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Digeruduk Kejari Palembang, Ada Apa?

Dijelaskan Kajari, dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

"Total uang tunai yang ditemukan sebesar Rp 285.600.000 dan logam mulia seberat 125 gram yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 200 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Hutamrin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DM 

"Tersangka, selaku Kadisnakertrans Sumsel, melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan surat K3," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Saksi Dinilai Janggal Disidang Kasus Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Tim Kuasa Hukum Bakal Siapkan Bukti

Hingga kini, pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus OTT ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Hutamrin.

Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X