Diketahui, selain Darul Effendi, penyidik juga menetapkan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peta desa tahun anggaran 2023. Penahanan terhadap keduanya telah berlangsung sejak 14 April 2025.
Kasus ini menyeret lebih dari 300 saksi dan melibatkan pengembalian uang proyek senilai Rp1,266 miliar. Namun melalui praperadilan, Darul Effendi berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam penyidikan. ***