Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

photo author
DNU
- Selasa, 29 April 2025 | 15:59 WIB
Foto Bersama Kuasa Hukum Darul Effendi (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto Bersama Kuasa Hukum Darul Effendi (Dok Ist/KetikPos.com)

Diketahui, selain Darul Effendi, penyidik juga menetapkan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peta desa tahun anggaran 2023. Penahanan terhadap keduanya telah berlangsung sejak 14 April 2025.

Kasus ini menyeret lebih dari 300 saksi dan melibatkan pengembalian uang proyek senilai Rp1,266 miliar. Namun melalui praperadilan, Darul Effendi berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam penyidikan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X