Diketahui, selain Darul Effendi, penyidik juga menetapkan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peta desa tahun anggaran 2023. Penahanan terhadap keduanya telah berlangsung sejak 14 April 2025.
Kasus ini menyeret lebih dari 300 saksi dan melibatkan pengembalian uang proyek senilai Rp1,266 miliar. Namun melalui praperadilan, Darul Effendi berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam penyidikan. ***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa
Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan
Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang
SP3 Dikeluarkan Terlalu Dini, YBH SSB Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Palembang
PN Jakarta Sumsel Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal Asal Sumsel, Berkas Perkara HA CS di Limpahkan Ke Kejaksaan