Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

photo author
DNU
- Selasa, 29 April 2025 | 15:59 WIB
Foto Bersama Kuasa Hukum Darul Effendi (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto Bersama Kuasa Hukum Darul Effendi (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari

"Klien kami tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek pengadaan peta desa tersebut," tambahnya.

Selain soal pembuktian materil, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan keterangan sepihak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penetapan tersangka.

Menurut Septiani, SH, keterangan pihak ketiga dalam BAP tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah.

"Keterangan semacam itu harus didukung oleh bukti lain: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau pengakuan terdakwa sendiri," jelas Septiani.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan

Septiani juga mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Pencabutan itu dilakukan karena keterangan sebelumnya diberikan dalam kondisi tidak sehat dan di bawah tekanan psikologis.

"Bukan hanya soal cacat prosedur, kami melihat ini sudah mengarah pada pelanggaran hak-hak dasar klien kami," ucap Septiani.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan tindak pidana dalam proyek peta desa seharusnya diuji lebih dulu melalui pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yang hingga kini belum diajukan Kejaksaan.

"Tanpa pendapat ahli LKPP, dugaan adanya pelanggaran pengadaan menjadi sangat lemah," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa

Melalui permohonan praperadilan ini, pihak Darul Effendi meminta kepada PN Lahat agar menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum, memerintahkan penghentian proses penyidikan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

"Kami berharap Pengadilan Negeri Lahat berani berdiri untuk kebenaran, bahwa keadilan bukan milik yang kuat, tetapi milik mereka yang benar," pungkas Septiani.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel, Rio Pratama menjelaskan bahwa mengapa dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat tidak hadir dalam sidang tersebut, yakni dikarenakan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Pidsus di Rutan Lapas Kelas II A Lahat.

“Bukan tidak mau datang, tapi tadi yang bersangkutan atau seksi Pidsus Kejari Lahat sedang melakukan pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas II A Lahat pada jam dan hari yang sama saat sidang pengajuan permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum DE di PN Lahat,” jelasnya kepada wartawan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X