KetikPos.com – Praktik lelang agunan aset perbankan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus mencuat di Palembang, Sumatera Selatan, menyusul dugaan lelang tertutup atas aset milik debitur bank pelat merah.
Konflik ini menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi serta akuntabilitas lembaga keuangan?
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, menegaskan bahwa praktik lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas
“Bank tidak bisa melelang rumah atau kendaraan debitur secara diam-diam. Tanpa pemberitahuan resmi dan mekanisme yang sah, itu melanggar hukum,” tegas Sukma dalan keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Ia merujuk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jika debitur wanprestasi. Namun, proses itu wajib didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal yang dapat diakses publik.
“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, proses lelang bisa dianggap cacat hukum. Jika agunan dijual diam-diam atau menggunakan dokumen palsu, pelakunya dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 385 KUHP tentang penipuan hak milik, serta Pasal 55 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama,” papar Sukma.
Baca Juga: LAAGI Desak Pj Walikota Segera Hentikan dan Segel Pembangunan Hotel Ilegal di Palembang
Sukma juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk terlibat aktif mengawasi praktik lelang oleh perbankan agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.
Gugatan Masuk Pengadilan, Kuasa Hukum Fitriyanti Buka Suara
Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum penggugat, yang mewakili seorang perempuan bernama Fitriyanti, mempertanyakan keabsahan proses lelang aset hotel yang dipermasalahkan, terutama karena hingga saat ini belum ada risalah lelang resmi yang diberikan kepada pihak terkait.
“Kami mempertanyakan siapa sebenarnya pemenang lelang, dan kenapa risalah lelang tak kunjung disampaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitasnya,” ujar kuasa hukum Lani Novriansyah, SH, Rabu (7/5/2025).