hukum-kriminal

Mengaku Jaksa dari Kejagung, PNS Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Ketua DPC Peradi Palembang Kecam Kekerasan terhadap Advokat, Minta Polisi Bertindak Cepat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik hingga kini telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperdalam kasus tersebut.

“Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas segala bentuk perbuatan yang mencederai integritas penegakan hukum, terlebih yang mencatut nama Kejaksaan,” tutup Vanny. **

Halaman:

Tags

Terkini