Baca Juga: Ketua DPC Peradi Palembang Kecam Kekerasan terhadap Advokat, Minta Polisi Bertindak Cepat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik hingga kini telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperdalam kasus tersebut.
“Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas segala bentuk perbuatan yang mencederai integritas penegakan hukum, terlebih yang mencatut nama Kejaksaan,” tutup Vanny. **
Artikel Terkait
Jejak Enam Proyek Desa Sebokor: Dari Jalan Retak hingga Sawit Misterius
Skandal Investree: Rp2,7 Triliun Raib, Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar dan Jadi Tahanan OJK
Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Pasar Rebo
Tak Terbukti, Nenek Ernaini Divonis Bebas
Nenek Ernaini Divonis Bebas Murni dalam Kasus Pemalsuan Surat, PN Pangkalan Balai Tegaskan Keadilan
YAPLI Meminta Kejaksaan Tindaklanjuti Putusan Kasus PTSL 2019 Palembang
Ngaku dari Kejagung, Oknum PNS Way Kanan Diamankan Kejari OKI