KetikPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA dan EF. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Ngaku dari Kejagung, Oknum PNS Way Kanan Diamankan Kejari OKI
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni BA dan EF,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).
PNS Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA merupakan PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan golongan III/D. Sedangkan EF merupakan warga sipil yang turut serta dalam aksi BA.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA dan Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF, yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2025.
Baca Juga: YAPLI Meminta Kejaksaan Tindaklanjuti Putusan Kasus PTSL 2019 Palembang
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mulai 7 sampai dengan 26 Oktober 2025,” jelas Vanny.
Modus: Menawarkan ‘Jalur Penyelesaian Kasus’
Kasus ini berawal saat Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan BA dan EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin (6/10/2025). Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa BA bukanlah jaksa, tetapi PNS aktif di Way Kanan. Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung dengan atribut lengkap guna meyakinkan pihak-pihak tertentu,” kata Vanny.
Baca Juga: Jejak Enam Proyek Desa Sebokor: Dari Jalan Retak hingga Sawit Misterius
Dari hasil penyelidikan, diketahui BA dan EF diduga menawarkan ‘bantuan’ untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah OKI dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“BA dan EF diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan mencatut nama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Artikel Terkait
Jejak Enam Proyek Desa Sebokor: Dari Jalan Retak hingga Sawit Misterius
Skandal Investree: Rp2,7 Triliun Raib, Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar dan Jadi Tahanan OJK
Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Pasar Rebo
Tak Terbukti, Nenek Ernaini Divonis Bebas
Nenek Ernaini Divonis Bebas Murni dalam Kasus Pemalsuan Surat, PN Pangkalan Balai Tegaskan Keadilan
YAPLI Meminta Kejaksaan Tindaklanjuti Putusan Kasus PTSL 2019 Palembang
Ngaku dari Kejagung, Oknum PNS Way Kanan Diamankan Kejari OKI