Ketua STIHPADA: Di Luar Negeri Sudah Lama Tidak Mewajibkan Skripsi

photo author
DNU
- Jumat, 1 September 2023 | 09:18 WIB
Kebijakan baru yang tidak mewajibkan mahasiswa strata 1 menyusun skripsi mendapatkan tanggan dan respon positif dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH,MHum, CTL, CMN. (dok)
Kebijakan baru yang tidak mewajibkan mahasiswa strata 1 menyusun skripsi mendapatkan tanggan dan respon positif dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH,MHum, CTL, CMN. (dok)


KetikPos.com -- Kebijakan baru yang tidak mewajibkan mahasiswa strata 1 menyusun skripsi mendapatkan tanggapan dan respon positif dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH,MHum,
CTL, CMN.

Menurut Firman Freaddy Busroh, kebijakan baru Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang tidak mewajibkan skripsi merupakan terobosan yg bagus.

"Sesungguhnya, di luar negeri sudah lama tidak diwajibkan skripsi. Beberapa perguruan tinggi(PT) di luar negeri mengukur kelulusan bisa melalui ujian, laporan hasil kerja atau karya ilmiah berupa jurnal yang dipublikasi," ujarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Isu Penghapusan Skripsi, Nadiem : Jangan Keburu Senang Dulu

Dengan tidak diwajibkan skripsi dan membebaskan PT untuk punya standar kelulusan akhir masing masing, lanjutnya, memberikan kebebasan akademik bagi setiap perguruan tinggi

"Untuk di STIHPADA, sudah mewajibkan jurnal sebagai syarat kelulusan. Bahkan STIHPADA sudah memiliki 4 (empat) Online Jurnal yang terakreditasi Mendikbud,"jelasnya.

Baca Juga: M.Rafly Ramadhan Jabat Ketua Umum Dewan Mahasiswa STIHPADA 2023-2024

Untuk skripsi, tinggal menghapus saja diganti dengan publikasi ilmiah. STIHPADA sudah mewajibkan publikasi jurnal sejak tahun 2020. Di STIHPADA, syarat wajib kelulusan adalah publikasi Jurnal dan Toefl

Hal senada sebelumnya disampaikan Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc Prof Dr H Bukman Lian, MM, MSi, CIQaR.

"Bisa melakukan inovasi dalam menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai project inovasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak hanya skripsi," ujar Bukman Lian terpisah.

"Tidak diwajibkan buka berarti tidak ada, tetapi alternatif itu entah itu project atau prototipe dan sebagainya,"tambah dia dengan tegas.

Baca Juga: Komisi X Ingatkan Kemendikbudristek Agar Membuat Aturan yang Jelas dan Baku Perihal Penghapusan Skripsi

Bukman menjelaskan bahwa aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat
berbentuk skripsi dan tugas akhir lainnya.

"Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok,"demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf a.

Beleid itu juga menjelaskan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X