Perbaiki kualitas Pendidikan di Indonesia, Komisi X : Tingkatan Kesejahteraan Guru Tanpa Memandang Status

photo author
- Sabtu, 2 September 2023 | 12:31 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. (https://www.dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. (https://www.dpr.go.id)

KetikPos.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diharapkan mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru tanpa memandang status.

Harapan itu, di sampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/08/23) lalu. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan guru, maka Ia menilai bahwa kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat.

“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak ada pembedaan antara guru Negeri dan guru Swasta, tetapi sistem di pemerintahan kita amat sangat membelah dalam merawat guru. Bagaimana supaya guru ini (meningkat) kesejahteraannya agar bisa lebih baik dan guru-guru merasa nyaman,” ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Komisi X Menilai Penghapusan Wajib Skripsi Sebagai Langkah Maju Menghadapi Era Modernisasi

Agustina menganggap guru merupakan alat pertahanan negara dalam konteks mencerdaskan bangsa. Jika guru tidak merasa aman dengan status kerja, menurutnya, akan sulit bagi guru untuk berkontribusi maksimal memperbaiki pendidikan di Indonesia.

“Jika guru berpikir masih harus kontrak (bekerja), sementara kita memberikan amanat untuk mendidik anak-anak kita menjadi lebih bermutu, maka tentu konsentrasi guru akan berpengaruh. Maka, mari kita sama-sama meminimalkan hal itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Komisi X Ingatkan Kemendikbudristek Agar Membuat Aturan yang Jelas dan Baku Perihal Penghapusan Skripsi

Perlu diketahui, Indonesia kesulitan untuk memperoleh guru yang berkualitas. Dengan berbagai jenis status, guru memiliki keterbatasan untuk mempertajam kompetensi diri karena terbentur keterbatasan. Pun, sebagian penyebaran guru yang bekerja untuk pemerintah berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan status honorer. 

Berdasarkan laporan yang diterima, guru di Indonesia mengemban beban berat seperti gaji yang rendah, sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak untuk mengajar, serta jarak sekolah yang jauh dari keluarga. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Parlementaria DPR RI, dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X