KetikPos.com - Sejumlah massa aksi gabungan Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMPKA) dan organisasi Pengiat Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubenur Sumsel, Jumat (19/04/24).
Mereka mengecam atas mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] 2024 yang dianggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan koordinator aksi, Ki Musmulyono saat orasi di hadapan sejumlah massa aksi. “Menyatakan keprihatinan terhadap proses penerimaan siswa baru atau PPDB 2024,” teriak dia.
Dalam orasinya, Ki Musmulyono, mengatakan dirinya menilai apabila makanisme PPDB 2024 tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Merujuk pada Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumsel dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya,” ujar dia.
Ditambahkan Aktivis Penggiat Pendidikan, Ali Goik berujar satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB 2024.
Lantas, Ali Goik mempertanyakan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumsel sudah setara dengan Jakarata?
Setiap Kecamatan di wilayah Sumsel apakah sudah memiliki SMAN, serta apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria yang baik?
“Kalau itu sudah terpenuhi barulah bisa aturan tersebut diterapkan,” tegasnya dalam orasi.
Sementara itu, Koordinator lapangan (Korlap), Joe dalam pernyataan sikapnya menyatakan pihkanya menuntut Penjabat Gubernur Sumsel untuk segera mengambil langkah Tegas atas permasalahan terkait Penerimaan PPDB 2024 yang mengkebiri Kebebasan Hak anak atas pendidikan.
“Kedua, meminta PJ Gubernur untuk melihat Kearipan Lokal di Sumatera Selatan. Selanjutnya, bapak PJ Gubernur untuk segera menindaklajuti terkait surat edaran [SE] PPDB 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak,” kata dia.
Artikel Terkait
Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Kabid SMA Disdik Sumsel Pastikan Proses PPDB Tahun 2023 Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Jual Beli Bangku
Diberi Waktu 30 hari, PJ Gubernur Harus Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman Sumsel, Terkait maladministrasi PPDB 4 SMAN di Kota Palembang
Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021