Lebih lanjut, Joe menyampaikan pada poin terakhir, pihaknya mendesak PJ Gubernur untuk menindak tegas siapapun yang diduga terindikasi di dalam rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, adanya dugaan maladminitrasi didalam Penerimaan PPDB.
Terpisah, perangkat Disdik Sumsel saat dihubungi belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas desakan dan tuntutan yang disuarakan. (*)
Artikel Terkait
Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Kabid SMA Disdik Sumsel Pastikan Proses PPDB Tahun 2023 Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Jual Beli Bangku
Diberi Waktu 30 hari, PJ Gubernur Harus Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman Sumsel, Terkait maladministrasi PPDB 4 SMAN di Kota Palembang
Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021