KetikPos.com - Sidang Gugatan Perdata Antara pihak pengugat Universitas Bina Darma dan pihak tergugat beberapa Ahli Waris, dinyatakan Gugatan Pengugat ditolak oleh majelis hakim
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH ,dalam sidang yang di gelar di pengadilan Negeri (PN) palembang Rabu (01/09/23).
Dalam Amar Putusan, Mengadili
“ 1.mengabulkan gugatan rekonvensi dari pengugat 1,rekonvensi pengugat 2 rekonvensi pengugat 3 rekonvensi pengugat 4 rekonvensi dan pengugat 5 rekonvensi untuk sebagian,
2.menyatakan pengugat rekonvensi dalam melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menghukum pihak rekonvensi dan pihak-pihak yang berada diatas aset tanas serta menyerahkan aset aset lainya yang berada di aset tanah dan lainnya berikut asli sertifikatnya terhadap pengugat 1 rekonvensi dan penguguat 2 rekonvensi yakni berupa bukti berupa tanah dan bangunan yang terletak sebagaimana dalam poin 1-55,
Baca Juga: Kuasa Hukum Dirut Taspen Meminta Semua Pihak Tidak Memperkeruh Persoalan
4. Menyatakan akta pernyataan keputusan rapat yayasan Bina Darma nomor 16 tanggal 10 april 2021 dibuat dihadapan notaris arifin husin tidak mempunyai kekuatan hukum,
5. Menyatakan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus yayasan bidar tidak sah,
6. Menghukum tergugat rekonvensi membayar kerugian terhadap pengugat 1 rekonvensi dan lengugat 2 rekovensi sebesar 1,5 M,
Baca Juga: Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
7. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar 1 juta rupiah terhadap pengugat 1 dan pengugat 2 rekonveksi apabila tidak melakukan keputusan ini terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya keputusan ini, dan
8. Menolak gugatan pengugat 1 rekonvensi dan gugatan pengugat 2 rekonvensi pengugat 3 rekonvensi pengugat 4 rekovensi dan pengugat 5 rekovensi untuk selain dan selebihnya dalam rekonvensi menghukum pengugat rekovensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar 24 juta 336 rupiah"Tegas Hakim Saat membaca Amar putusan di persidangan.
Baca Juga: Diduga Jual Obat-obatan Ilegal, Warga Aceh Diculik dan Dibunuh oleh Oknum TNI
Artikel Terkait
Warga Talang Nangka Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda
Carut-Marut Pemilihan Kades Srijaya Kabupaten Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
Warga Desa Purun Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Diduga Jual Obat-obatan Ilegal, Warga Aceh Diculik dan Dibunuh oleh Oknum TNI
Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kuasa Hukum Dirut Taspen Meminta Semua Pihak Tidak Memperkeruh Persoalan