Seusai sidang tim kuasa hukum tergugat l, ll, X, IX, dan IX Aldo Nengolan SH, mengucap syukur alhamdulillah bahwa pada intinya kebenaran seperti matril telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.
“Apa diantaranya tanah – tanah selama ini diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki klain kami, dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan ada kepemilikan dari tergugat 7 dan 8,” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Desa Purun Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Ia juga menyampaikan, dirinya patut syukuri bahwa terbukti dipersidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.
“Bawah dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak syah,” tegasnya.
Baca Juga: Carut-Marut Pemilihan Kades Srijaya Kabupaten Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
Terkait putusan ini, menurutnya tentu di akte, pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarng beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akte tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum artinya tidak sah.
Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M Novel Suwa SH MH, menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan disidang tadi benar.
Baca Juga: Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda
“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.
Menurutnya, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Talang Nangka Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset yang Bina darma,” tegas Novel.
Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta – fakta persidangan.
Baca Juga: Mantan Dirut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Operasional PT BA Tak Terdampak
Artikel Terkait
Warga Talang Nangka Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Alasan Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Lina Mukherjee Ditunda
Carut-Marut Pemilihan Kades Srijaya Kabupaten Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
Warga Desa Purun Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Diduga Jual Obat-obatan Ilegal, Warga Aceh Diculik dan Dibunuh oleh Oknum TNI
Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kuasa Hukum Dirut Taspen Meminta Semua Pihak Tidak Memperkeruh Persoalan