Belum lagi menurut Kapolda Sumsel praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.
Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS Ditahan KPK, Warganet Pertanyakan Keterlibatan Gubernur Sumsel
"Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.
Bahkan menurutnya juga penyeludupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.
Baca Juga: Kisah Anak Laut di Sungsang, Digarap Jadi Film “Aku Anak Sungsang”
"Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengakut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal, saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara," tutur Kapolda.
Pengungkapan penyeludupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Musi Banyuasin.
Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Lomba Azan dan Surat Pendek Paling Diminati di Pekan Seni Budaya Perempuan Palembang Darussalam ke-2
Keberlangsungan ilegal refinery di kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
"Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3050," terang Kapolda.
Diketahui bahwa jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp 1.2 juta dimana perliternya berkisar Rp 6.000 dengan selisih harga Rp 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.
Baca Juga: Gubernur Optimis Sumsel Mampu Turunkan Stunting Menjadi 14% Sesuai Target Nasional
"Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan.
Artikel Terkait
Carut-Marut Pemilihan Kades Srijaya Kabupaten Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
Emak-emak Putar Balik di Tol IndraPrabu, Dirlantas Polda Sumsel : Patuhi Aturan Lalu Lintas
Polda Sumsel Turunkan 300 Personel Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Polda Sumsel Lepas 300 Personel Mensosialisasikan Pencegahan Karhutla
Korban Bertambah, Ditreskrimsus Polda Sumsel Layangkan Pemanggilan Mentor Senior FEC
Korban FEC di Sumsel Kian Bertambah dengan Total Kerugian Capai Miliaran, Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan
Ungkap Kasus Pembunuhan, Personil Subdit IV Kamneg Intelkam Polda Sumsel Terima Penghargaan