Terjerat Perkara TPPU, Jingo Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Nyatakan Banding

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 01:36 WIB
Suasana sidang putusan di PN Palembang  (Hsyah/KetikPos.com)
Suasana sidang putusan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Terdakwa Rendra Antoni alias Jingo yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rendra bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,

menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Juga: PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Termohon Pertanyakan Register Sertifikat

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango dengan hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Usai sidang, kuasa hukum Rendra yakni Hj. Nurmalah SH MH mengatakan, terkait putusan tadi klien kami langsung menyatakan banding.

“Sudah mendengar, klien kami sendiri langsung menyatakan banding,” tegas Nurmala.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Akan Sholat Minta Hujan

Ia juga mengatakan, walaupun dari beberapa pertimbangan tadi dirinya dengar, rumah dan mobil Inova kembali kepada yang bersangkutan.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa sudah dengar sendiri bahwa klien kami menyatakan banding, otomatis kami sependapat dengan klien kami,” ungkap Nurmalah.

Ditanya terkait pertimbangan banding, menurut dia, dirinya dari awal bahwa harta – harta yang dibeli bukan dari hasil kejahatan narkotika, tapi hasil dari proyek yang bisa dibuktikan dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi.

Baca Juga: Tergiur Dapat Upah 25 Juta, Tiga Warga Medan Nekat Antar 2 Kg Sabu dan 4.010 Pil Ekstasi Ke Muaratara

“Jadi karena klien kami dinyatakan bersalah dan hanya sebagian harta yang bisa dikembalikan, karena itu kami banding sesuai dengan kehendak terdakwa,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X