PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Termohon Pertanyakan Register Sertifikat

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 01:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Palembang laksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/23). (Hsyah/KetikPos.com)
Pengadilan Negeri (PN) Palembang laksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/23). (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com -  Pengadilan Negeri (PN) Palembang laksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/23).

Saat melakukan proses eksekusi di lapangan terlihat diawasi oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Palembang, dan dihadiri oleh pihak termohon eksekusi, yaitu M. Ali Azhar Bin M, A. Rivai, dan Edy Suryanto, serta pihak penggugat Ny. Farida. Selain itu, Lurah Talang Betutu, PLN, dan beberapa anggota kepolisian dari Sukarame dan Polrestabes Palembang turut hadir dalam eksekusi tersebut.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Akan Sholat Minta Hujan

Sebelum dilakukan eksekusi pihak termohon Eksekusi melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH, menjelaskan duduk perkara yang terjadi dan mempertanyakan keabsahan proses eksekusi yang akan digelar.

Menurutnya, pada tanggal 21 agustus 2023 telah dilaksanakan konstatering dan dari hasil konstatering tersebut luas lahan pemohon Eksekusi dengan luas 65.897 m2 sedangkan dalam posita Pemohon Eksekusi Luas lahan adalah 71.535 m2.

Baca Juga: Tokoh Nasional Mohammad Arsjad Arasjid Ungkap Alasannya Memilih Ganjar Pranowo

“Artinya dalam konstatering/pencocokan sudah jelas tidak cocok dari segi ukuran. Dan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” jelas dia.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) terkait pasal 33 ayat (1) huruf a. Antara pengadilan dilingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dilingkup pengadilan lainnya. Kalau kita melihat sertifikat Nomor 1899 Desa Talang Kelapa 1899 Kabupaten Musi Banyuasin, secara kompetensi kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan tetapi persoalan ini yang aneh menurut kami, dalam sertifikat ini masih tertulis Musi Banyuasin, Banyuasin 1 Perwakilan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin, dan kami memiliki contoh sertifikat pembanding tahun 1976 wilayah hukumnya Musi Banyuasin yang telah teregister di BPN Kota Palembang.,

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-72,Polres PALI Menggelar Donor Darah

"Nah yang menjadi pertanyaan kami, apakah bisa surat tanah dari wilayah Musi Banyuasin yang belum dilakukan register di BPN Kota Palembang bisa di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” terang dia.

Fikri kembali menegaskan tentang UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985.

“Jelas disitu secara tegas Pasal 56 terkait Pasal 33 kewenangan mengadili yuridiksinya di Musi Banyuasin, kok bisa diadili di PN Kota Palembang, kan gak nyambung, aneh kami melihat perkara ini.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemkot Palembang Bekerjasama Dengan Perum Bulog Sumsel Gelar Operasi Pasar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X