KetikPos.com - Aksi bejat seorang Ayah Tiri yang tega melakukan Radupaksa pada anak tirinya sendiri secara berulang kali hingga hamil 8 Bulan.
Pelaku bernama Rudi (34) diketahui tinggal di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap berawal dari Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mendapat laporan dari pelapor dan keterangan para saksi, bahwa telah terjadi rudalpaksa di sebuah pondok yang berada disimpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA, IPTU Dayend M,S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pali selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang
"Betul, tersangka pelaku Radupaksa ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 17 Juli 2024,sekira pukul 15.30 Wib di depan tangga rumah pelaku," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend,S.H kepada awak media pada Jumat pagi (19/08/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Kanit PPA bahwa kejadian terjadi pada Bulan November 2023 lalu, sekira pukul 15.30 Wib di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Baca Juga: PT PSP Melaporkan Oknum LSM ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Knologis kejadian berawal saat Korban berinisial LYS (14) sedang duduk di pondok kebun karet mereka, lalu korban didekati pelaku Rudi yang merupakan Ayah tiri dari korban,
kemudian pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, tetapi korban berusaha menolak dan memberontak tetapi korban tidak mampu untuk melawannya, dan pelaku langsung menyetubuhi korban di pondok tersebut,"urai Kanit PPA.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi: Tiga Tersangka Dihadirkan, Motif Hutang Piutang Terungkap
Mirisnya, tambah IPTU Dayend peristiwa tersebut berlanjut hingga sekarang Juli 2024, dan mengakibatkan korban hamil berusia 8 bulan.Atas peristiwa tersebut Ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke Polres PALI.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 Stell pakaian korban dan 1 lembar Surat Hasil Vidum, sudah kita amankan dan di bawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir,
selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dilakukan Proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,"pungkas Kanit PPA. (B4R)
Artikel Terkait
Saat Pimpin Patroli Kapolsek Abab Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Cegah Judi Online dan Pinjol, Kodam II/Swj Periksa HP Prajurit Secara Mendadak
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba: Kasus Resmi Masuk Tahap II, Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar
Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi: Tiga Tersangka Dihadirkan, Motif Hutang Piutang Terungkap
PT PSP Melaporkan Oknum LSM ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang