Kejati Tetapkan 3 Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Atas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel

photo author
DNU
- Jumat, 20 September 2024 | 12:43 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumsel, Kamis (19/09/24) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumsel, Kamis (19/09/24) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumsel, Kamis (19/09/24) malam.

Penetapan ini dituangkan dalam siaran pers Nomor : PR-51/L.6.2/Kph.2/09/2024, yang dijelaskan langsung Asisten pidsus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi kepala seksi penerangan hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Lurah Duku

Menurut Umaryadi, penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut

Selanjutnya, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 orang sebagai Tersangka yaitu :

Pertama T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/ L.6.5/ Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir

Kedua, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Ketiga, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.   

Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka

"Bahwa sebelumnya ke-3 (tiga) tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,"jelas Umaryadi dengan tegas.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Kesatu Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X