Kejati Tetapkan 3 Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Atas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel

photo author
DNU
- Jumat, 20 September 2024 | 12:43 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumsel, Kamis (19/09/24) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumsel, Kamis (19/09/24) malam. (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau kedua, pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PMD Musi Banyuasin,

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,"terangnya.

Dimana modus operandi bahwa pada hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (lrt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.

Baca Juga: Diskominfotik KBB Respon Kabar Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar

Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :

1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah)

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut

"Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,"pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X