"Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja
Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka," ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Minggu (2/3/2025).
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat bahwa pengawasan internal perusahaan harus diperketat. Kepolisian berharap agar setiap tindakan yang mencurigakan dapat segera dilaporkan guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDR Desa Talang Bulang
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah,ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
"Polres PALI dan jajarannya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta terus mengupayakan langkah-langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang."pungkas Kapolres. (B4R)
Artikel Terkait
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Water Meter, Kerugian Capai Rp11 Juta
Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDR Desa Talang Bulang
Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja
Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi
Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Warga Kemang Agung Kepung Kantor KAI Drive III Palembang: Rp6,6 M Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Cair!
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Tanah di Muara Enim