Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

photo author
DNU
- Rabu, 9 April 2025 | 09:54 WIB
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023. (Dok Ist/KetikPos.com)
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023. (Dok Ist/KetikPos.com)

ketikPos.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA), dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana  pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025), bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Digeruduk Kejari Palembang, Ada Apa?

“FA dan DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020–2023,” ujar Hutamrin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat diperiksa sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum Misnan Hartono SH dan Achmad Taufan Soedirjo.

“Status mereka ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidikan intensif,” tambahnya.

Baca Juga: Petinggi Disnakertrans Sumsel Dikabarkan Kena OTT Kejari Palembang

Kajari menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Hutamrin.

Baca Juga: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Proyek LRT ke Kejari Palembang, Rp22,5 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Fitrianti kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I Palembang, masing-masing untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejari Palembang Resmi Meningkatkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang

Menanggapi penetapan dirinya, Fitrianti menegaskan bahwa dana hibah yang dimaksud telah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Ia juga menampik adanya dana hibah di BPBD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X