Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

photo author
DNU
- Rabu, 9 April 2025 | 09:54 WIB
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023. (Dok Ist/KetikPos.com)
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023. (Dok Ist/KetikPos.com)

“Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah,” ujar Fitrianti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X