Proses Lelang Dipersoalkan, Debitur Ajukan Gugatan ke PN Palembang

photo author
DNU
- Rabu, 7 Mei 2025 | 21:41 WIB
Suasana persidangan gugatan di PN Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)
Suasana persidangan gugatan di PN Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

Pihaknya juga menunggu hasil mediasi pada 15 Mei mendatang guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Pakar Sebut Ransomware yang Klaim Serang BRI Hanya Gertak Sambal: Data Ternyata Nyolong dari Scribd!

Sebelumnya, dalam pernyataan persnya disebutkan pada Mattanews, pihak tergugat, Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian di kawasan KM 9 Palembang turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dari awal sudah menyampaikan kepada pihak Bank BRI bahwa aset rumah yang berdiri di atas lahan hotel tidak termasuk dalam objek agunan.

“Walau SHM belum sempat saya pecah, saya sudah beri tahu sejak awal bahwa rumah tidak ikut dijual. Itu sudah saya sampaikan kepada pihak bank,” ujar Tina pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: BRI Regional Office Palembang Mempersembahkan Berbagi Bahagia Bersama BRI Group Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

Tina mengaku sempat beritikad baik menyelesaikan masalah ini di luar jalur perdata. Namun, dirinya kaget ketika pihak Bank BRI menyatakan lelang dilakukan secara tertutup dan sangat dirahasiakan.

“Reza dari Bank BRI bilang ke saya bahwa proses lelang sudah selesai, tapi saya tidak tahu siapa pemenangnya. Bahkan saat saya bilang dapat dana dan siap bayar, dia tetap minta Rp3 miliar dibawa cash ke bank. Itu aneh dan tidak logis,” jelas Tina.

Baca Juga: Eks Karyawan PT GCG Lakukan Demo di BRI Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon Dipercepat, Demo Sebabkan Pelayanan Lumpuh

Ia juga mengungkap kekesalan terhadap sikap yang menurutnya tidak profesional dari oknum pegawai bank. “Saya bukan tidak mau bayar. Tapi cara mereka memperlakukan saya sebagai nasabah sangat tidak manusiawi,” katanya.

Klarifikasi BRI Cabang Palembang 

Menanggapi polemik ini, Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo, menegaskan bahwa proses lelang sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa eksekusi lelang melalui KPKNL Palembang telah dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan metode open bidding.

Baca Juga: Eks Karyawan PT GCG Lakukan Demo di BRI Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon Dipercepat, Demo Sebabkan Pelayanan Lumpuh

“Proses lelang terbuka dan dapat diakses masyarakat luas melalui situs resmi pemerintah www.lelang.go.id, serta diumumkan di media cetak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Pranathan dalam keterangan persnya yang disebutkan pada mattanews, Selasa (6/5/2025).

Terkait isu permintaan uang tunai Rp3 miliar, Pranathan menepisnya. “Itu tuduhan tidak berdasar. BRI selalu memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sampai jelang lelang. Dan kami berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X