Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

photo author
DNU
- Kamis, 8 Mei 2025 | 17:13 WIB
Tersangka gratifikasi insfratruktur di Banyuasin  (Dok Ist/KetikPos.com)
Tersangka gratifikasi insfratruktur di Banyuasin (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial APR selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022, dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

“Mereka diduga menerima gratifikasi dan terlibat praktik suap dalam kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” kata Vanny dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara tersebut berasal dari Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023, dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Banyuasin.

Baca Juga: Miliarder Tanah Tol! Haji Alim, Orang Terkaya di Sumsel, Tiba di Kejati Sumsel Pakai Ambulans dan Tabung Oksigen

Usai dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.

“Selanjutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh tim JPU dari Kejari Banyuasin yang akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari anggaran daerah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X