Eks Anggota DPRD Sumsel Diduga Gelapkan Beras Rp 4 Miliar, 5 Pengusaha Lapor Polisi

photo author
DNU
- Kamis, 10 Juli 2025 | 08:47 WIB
Tim kuasa hukum SHS Law Frim  (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim kuasa hukum SHS Law Frim (Dok Ist/KetikPos.com)

“Ada bukti bahwa SB turut menandatangani perjanjian, memberikan janji pelunasan, bahkan ikut menjalin komunikasi dengan para korban,” ucapnya.

Tim hukum SHS Law Firm menyebut dugaan ini bukan yang pertama. Pada 2023, AS  juga pernah dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan serupa, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

Baca Juga: Skandal Pasar Cinde: Jejak Korupsi di Atas Reruntuhan Cagar Budaya

“Dengan laporan baru dari lima korban dan adanya rekam jejak sebelumnya, kami melihat adanya pola berulang dalam tindakan yang dilakukan,” kata Muhamad Khoiry Lizani, S.H., anggota tim kuasa hukum.

Ia juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena alasan tekanan sosial atau relasi bisnis.

“Kami membuka akses bantuan hukum bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas Tertembak Peluru Kaliber 5,56 mm

SHS Law Firm meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kedua terlapor. Mereka menilai bukti dan kerugian yang dialami para korban sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Ini bukan soal bisnis yang gagal, tetapi pola penipuan yang dilakukan secara terencana dan melibatkan dua orang dengan hubungan kekeluargaan yang saling melindungi,” tambah Septiani.

Menurut mereka, jika pelaku dibiarkan bebas, maka potensi kejahatan berulang sangat besar.

Baca Juga: Ketua DPW Gencar Sumsel Kecam Konten Live TikTok Tak Senonoh, Desak Aparat Segera Bertindak Tegas

“Ada indikasi pelaku memang sengaja menjadikan penipuan ini sebagai cara berbisnis. Dan itu membahayakan masyarakat luas,” tambah Khoiry.

SHS Law Firm menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen membuka ruang hukum bagi semua korban agar tidak lagi merasa sendirian.

“Ini ujian keadilan. Masyarakat hanya ingin satu hal uang mereka kembali, dan pelaku dihukum setimpal,” tutup Akbar Sanjaya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X