KetikPos.com - Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) melayangkan gugatan perusahaan fintech tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diajukan oleh Nining Suryani, yang mengaku mengalami teror dari pihak AdaKami hingga berdampak pada kesehatannya.
Baca Juga: Polda Sumsel Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam gugatannya, Nining menuntut ganti rugi sebesar Rp2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitumnya, Nining menuntut ganti rugi senilai Rp2,005 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.
Baca Juga: Cegah Judi Online dan Pinjol, Kodam II/Swj Periksa HP Prajurit Secara Mendadak
“Kerugian tersebut sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk bekerja dari rumah atau working from home (WFH), serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam dokumen gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip Selasa (26/8/2025).
Dalam petitumnya, selain menuntut ganti rugi, Nining juga menuntut AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf melalui media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: Atasi Pinjol, Kemen PPPA Tingkatkan Literasi Keuangan Digital
Tak hanya menggugat AdaKami, Nining turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat.
Kepada OJK, Nining meminta agar regulator menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha AdaKami. Sementara kepada AFPI, ia menuntut pembentukan komite khusus untuk memberikan sanksi kepada AdaKami sebagai anggota asosiasi.
Nining juga menambahkan permintaan agar perusahaan pinjol tersebut dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.
Baca Juga: Namanya Dipakai untuk Pinjol, Uang Berhasil Teman Tidak Ada Kabar
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar gugatan hukum terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending. Industri pinjaman digital di Indonesia memang terus berkembang pesat, namun praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menuai kritik tajam.
Kasus gugatan terhadap AdaKami menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Meski industri pinjaman digital berkembang pesat di Indonesia, praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menjadi sorotan.
Artikel Terkait
Pinjol Dapat Rusak Kehidupan
Jangan Asal Pinjam, Ada Ratusan Pinjol Online Beredar di Internet
Namanya Dipakai untuk Pinjol, Uang Berhasil Teman Tidak Ada Kabar
Atasi Pinjol, Kemen PPPA Tingkatkan Literasi Keuangan Digital
Cegah Judi Online dan Pinjol, Kodam II/Swj Periksa HP Prajurit Secara Mendadak
Polda Sumsel Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal