Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan Warga di Sidang Perdana Praperadilan

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:15 WIB
Foto bersama tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menggelar sidang perdana praperadilan nomor 26/Pid.Pra/2025/PN Plg yang diajukan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB). 

Sidang ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap delapan warga yang diduga terlibat kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!

Sidang perdana digelar pada Senin (10/11/2025). Namun, pihak termohon, yakni Polda Sumatera Selatan, tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi. Absennya pihak kepolisian menuai kritik dari kuasa hukum pemohon.

Dalam permohonan praperadilannya, YBH-SSB menilai ada sejumlah prosedur hukum yang belum dijalankan secara benar, termasuk penangkapan dan penetapan tersangka.

Baca Juga: Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku

"Kami mengajukan praperadilan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsipnya, semua pihak harus menghormati prosedur dan hak warga negara," ujar Muhammad Miftahudin, S.H., Ketua DPC YBH-SSB Kota Palembang dalam pernyataan resminya yang diterima, pada Rabu (12/11/2025).

Menurut Miftahudin, kliennya diduga ditangkap tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Selain itu, keluarga korban juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah

Meski demikian, kedelapan warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan. YBH-SSB menegaskan, berdasarkan fakta awal, klien mereka bukan pelaku utama dalam kericuhan. 

"Klien kami hanya berada di sekitar lokasi kejadian, sementara pelaku utama yang memicu kericuhan belum diusut secara tuntas," tegas Miftahudin.

Sri Agria Sekar Retno, S.H., dari YBH-SSB Palembang, menambahkan bahwa ketidakhadiran Polda Sumsel dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya itikad baik dan transparansi. 

Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara

"Kami akan terus mengawal proses praperadilan ini hingga keadilan ditegakkan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X