Langkah praperadilan ini juga menjadi wujud komitmen YBH-SSB untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum yang sah, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah tindakan sewenang-wenang.
"Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Praperadilan ini adalah upaya untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar," tutur Ria, sapaan Sri Agria.
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang berikutnya agar seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara lengkap.
Ria berharap proses ini berjalan independen dan objektif. "Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif, demi memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah
Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku
Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!