Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel Mulai Disidangkan

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 19:18 WIB
Foto Bersama Kuasa hukum pemohon (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto Bersama Kuasa hukum pemohon (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comPengadilan Negeri Palembang mulai memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan delapan tersangka kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan. Sejumlah dugaan atas kejanggalan prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan menjadi fokus gugatan yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (17/11/2025).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon yang berasal dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) , terdiri dari Muhammad Nur, Muhammad Syafruddin, Muhammad Fadli Febrianto, Alfa Saputra, Muhammad Jumandi, Muhammad Fatahillah, Fadli Djangkaru, Muhammad Habib, Dedy Irawan, Muhammad Miftahudin, dan Angga Saputra Mardhiyah.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!

Delapan pemohon, yang merupakan para tersangka, diwakili penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Kota Palembang, yakni Dedy Irawan SH, Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH.

“Hari ini sidang pertama gugatan praperadilan delapan klien kami yang ditahan Polda Sumsel terkait aksi demonstrasi yang dituding menimbulkan kericuhan di Kantor DPRD Sumsel. Agenda hari ini pembacaan permohonan,” ujar Dedy usai sidang.

Baca Juga: Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku

Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap para pemohon tidak semestinya dilakukan.

“Delapan klien kami ini peserta aksi spontan, bukan aksi terencana. Kami meminta hakim PN Palembang membebaskan mereka,” tegasnya.

Dedy juga mengungkapkan bahwa satu dari delapan tersangka masih berstatus pelajar.

“Ada satu anak yang masih sekolah, dan sejak ditahan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar. Ada juga yang baru lulus sekolah, serta pekerja bengkel.

Baca Juga: YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah

Mereka tidak layak ditahan. Jika ingin menangkap pelaku, seharusnya aktor utamanya, bukan mereka,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena mereka menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka banyak melanggar prosedur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X