Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel Mulai Disidangkan

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 19:18 WIB
Foto Bersama Kuasa hukum pemohon (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto Bersama Kuasa hukum pemohon (Dok Ist/KetikPos.com)

“Dari 63 orang yang ditangkap saat kejadian, sembilan ditahan, dan delapan memberi kuasa kepada kami.

Penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP maupun aturan Kapolri,” jelasnya.

Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara

Ia juga menuturkan bahwa saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah, baik kepada keluarga maupun ketua RT setempat.

“Bahkan SPDP tidak diberikan kepada keluarga atau pihak pemohon, padahal Mahkamah Agung mewajibkan SPDP disampaikan. Banyak kejanggalan dalam proses ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok

“Walaupun gugatan ini melawan pemerintah, kami berharap majelis hakim PN Palembang tetap objektif dan adil serta membebaskan delapan klien kami,” tegasnya.

Untuk jadwal sidang selanjutnya, Muhammad menyebutkan kemungkinan pembacaan putusan akan digelar pada Senin mendatang.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta hakim untuk : Pertama, mengabulkan seluruh permohonan pemohon., kedua, menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh termohon tidak sah dan tidak mengikat.

Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok

Ketiga, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, Keempat, memerintahkan termohon membebaskan para pemohon seketika setelah putusan dibacakan.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka., Keenam, memerintahkan pemulihan hak dan martabat para pemohon.

Ketujuh, memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon. Dan Kedelapan, menghukum termohon membayar biaya perkara.  ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X