“Dari 63 orang yang ditangkap saat kejadian, sembilan ditahan, dan delapan memberi kuasa kepada kami.
Penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP maupun aturan Kapolri,” jelasnya.
Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
Ia juga menuturkan bahwa saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah, baik kepada keluarga maupun ketua RT setempat.
“Bahkan SPDP tidak diberikan kepada keluarga atau pihak pemohon, padahal Mahkamah Agung mewajibkan SPDP disampaikan. Banyak kejanggalan dalam proses ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
“Walaupun gugatan ini melawan pemerintah, kami berharap majelis hakim PN Palembang tetap objektif dan adil serta membebaskan delapan klien kami,” tegasnya.
Untuk jadwal sidang selanjutnya, Muhammad menyebutkan kemungkinan pembacaan putusan akan digelar pada Senin mendatang.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta hakim untuk : Pertama, mengabulkan seluruh permohonan pemohon., kedua, menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh termohon tidak sah dan tidak mengikat.
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Ketiga, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, Keempat, memerintahkan termohon membebaskan para pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka., Keenam, memerintahkan pemulihan hak dan martabat para pemohon.
Ketujuh, memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon. Dan Kedelapan, menghukum termohon membayar biaya perkara. ***
Artikel Terkait
YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah
Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku
Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!