Dugaan Maladministrasi Penahanan Delapan Pemuda di Palembang Jadi Sorotan Praperadilan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 19:08 WIB
Suasana Sidang praperadilan terkait penahanan delapan pemuda yang ditersangkakan dalam kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan menjadi sorotan publik, Kamis (20/11/2025) (Dok Ist/KetikPos.com)
Suasana Sidang praperadilan terkait penahanan delapan pemuda yang ditersangkakan dalam kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan menjadi sorotan publik, Kamis (20/11/2025) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com— Sidang praperadilan terkait penahanan delapan pemuda yang ditersangkakan dalam kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan menjadi sorotan publik, Kamis (20/11/2025).

Dugaan maladministrasi aparat kepolisian selama proses penegakan hukum menjadi poin utama yang diangkat kuasa hukum.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga: Diduga Tak Sesuai Prosedur, YBH-SSB Palembang Gugat Polda Sumsel

Para pemohon didampingi tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.

Kuasa hukum pemohon, Dedy Irawan, menegaskan penangkapan hingga penahanan kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Delapan klien kami hanyalah peserta aksi spontan, bukan perusuh. Penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang benar. Surat perintah penangkapan tidak pernah diserahkan kepada keluarga atau ketua RT,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!

Kesaksian para orang tua yang hadir dalam sidang memperkuat dugaan tersebut. Beberapa orang tua baru mengetahui anaknya ditahan setelah diberitahu tetangga. Ada pula yang menyebut anaknya mengalami kekerasan fisik, termasuk disepak, saat ditahan di Polda Sumsel.

Selain dugaan kekerasan, salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar menghadapi dampak serius terhadap pendidikan.

Permohonan agar anaknya tetap bersekolah ditolak polisi dengan alasan usia pelajar tersebut telah 18 tahun. Akibatnya, ia dikeluarkan dari sekolah sebelum kasusnya selesai.

Baca Juga: Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menyoroti ketidakpatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan Mahkamah Agung mewajibkan dokumen itu diserahkan sebagai bentuk kontrol publik. Perpanjangan penahanan pun dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.

“Ini indikasi maladministrasi mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga masa tahanan 60 hari di Tahti Polda Sumsel. Keluarga tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan,” kata Miftahudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X